Salah satu program yang menjadi prioritas pemerintah sebagai indikator penuntasan program WajibBelajar 9 Tahun adalah memberikan layanan mutu pendidikan melalui Bantuan Operasional Sekolah. Hal ini dapat diukur dengan capaian Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SD/MI/sederajat mencapai angka 107,63 dan SMP/MTs/sederajat mencapai angka 85,69 berdasarkan sumber data Badan Pusat Statistik. Pada tahun 2015 pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama memberikan anggaran Bantuan Operasional Sekolah kepada 24.281 Madrasah Ibtidaiyah dan 16.647 Madrasah Tsanawiyah. Anggaran belanja negara yang dikeluarkan tersebut memerlukan perubahan Petunjuk Teknis BOS sebagai pedoman dalam pelaksanaan program bantuan, dikarenakan terjadi perubahan mata anggaran berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan pada bulan November 2014. Mata anggaran BOS berubah dari bantuan sosial menjadi belanja barang/jasa non operasional lainnya, sehingga terjadi perubahan mekanisme pelaksanaan, penyaluran dan pertanggungjawaban dana BOS.
layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu, terutama bagi siswa miskin. Agar dalam pelaksanaannya tetap terjaga akuntabilitasnya, Petunjuk Teknis BOS perlu dilakukan perubahan mekanisme penyalurannya dan laporan pertanggungjawabannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 168/PMK.05/2015.
Perubahan petunjuk teknis BOS 2015 ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pengelola BOS dalam melaksanakan program BOS di madrasah negeri dan swasta. Untuk itu, kepada seluruh pengelola BOS baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota agar memahami dan mempedomani petunjuk teknis BOS ini dengan sebaik-baiknya dan segera mensosialisasikan ke setiap Madrasah penerima dana BOS.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !